Pada prinsipnya, Sebuah Badan Hukum (PT) dilarang menguasai tanah dengan status Hak Milik (HM), namun masih dapat menguasai tanah tersebut dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai.
Masalah yang sering terjadi adalah tanah dan bangunan yang akan dibeli PT tersebut statusnya Hak Milik, bahkan sering juga tanah tersebut masih berupa tanah girik/belum bersertifikat.
Lalu apa yang harus dilakukan ?
Jika status tanah yang akan dibeli oleh PT tersebut statusnya Hak Milik/ Girik, maka harus diubah terlebih dahulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) baru setelah itu dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) antara Penjual dan Pembeli.
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul ? Apakah aman dari sisi Penjual yang sudah mengeluarkan uang untuk proses perubahan Hak Milik menjadi HGB tersebut ?
Sebelum proses penurunan Hak tersebut, perlu dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu antara pihak Penjual dan Pembeli (PT). PPJB dapat dibuat secara notarial (di hadapan Notaris) maupun bawah tangan (hanya antara para pihak Penjual dan Pembeli). PPJB tersebut berisi kesepakatan janji antara kedua belah pihak.
Setelah proses perubahan Hak tersebut dilakukan, baru dapat dilakukan penandatangan Akta Jual Beli di hadapan Notaris (tentunya setelah melewati proses pengecekan sertifikat dan dokumen-dokumen lainnya serta identitas para pihak).
Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup